Waterboom Lippo Cikarang Dipidanakan Akibat Langgar Protokol Kesehatan
1 min read
Laju Berita – Polsek Cikarang Selatan akan mempidanakan pengelola Waterboom Lippo Cikarang, Bekasi karena membuat pesta kolam saat pandemi virus corona. Pengelola diduga membiarkan pelanggaran protokol kesehatan.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi mengatakan, pihaknya akan membuat laporan type A berupa inisiatif kepolisian karena adanya pelanggaran hukum. Polisi akan menjerat pengelola dengan undang-undang kesehatan.
BACA JUGA : BPOM Akan Umumkan Izin Pakai Darurat Vaksin Sinovac
Nanti kita kaji bikin laporan model A juga itu ada unsur kelalaian, membiarkan orang berkerumun. Nanti dilarikan ke Undang-undang kesehatan, ungkap Sukadi kepada LajuBerita.
Sukadi menyebut, pihaknya sudah memeriksa General Manager Waterboom Lippo Cikarang itu. Begitu juga dengan bagian penjual tiket yang ikut diperiksa pihak kepolisian.
GM dengan bagian ticketing dengan nama Bu Dewi. GMnya lupa, saya tanya dulu nantim ungkap Sukadi.
Kerumunan di Waterboom Lippo dibubarkan petugas pada Minggu (10/1). Warga ramai datang ke lokasi karena harga tiket yang didiskon.