Warga Langkat Bawa Ganja Dalam Kotak Rokok, Diamankan Petugas Kepolisian
1 min read
LajuBerita – Seorang pria bernama Kasan (45) warga Jalan Jendral Sudirman, Kampung Pagar, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat harus berurusan dengan pihak kepolisian karena membawa ganja.
Barang bukti yang diamankan petugas yakni ganja didalam kotak rokok dan 2 batang rokok Club Mild, Dan satu motor merk Honda CS1 warna hitam tanpa plat polisi.
“Benar kami mendapatkan pelaku dan beberapa barang bukti narkoba jenis ganja, Sedang diproses sesuai hukum jadi kita tunggu saja,” Ujar Kanit Reskrim Polsek Tjg.Pura Ipda Andrias Suwito, SH.
Penangkapan Kasan berawal dari adanya laporan dari masyarakat sekitar bahwa maraknya peredaran narkotika di sekitar Jalan Pattimura, Kelurahan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Mendapatkan informasi bagus dan tidak buang waktu petugas langsung meluncur ke lokasi yang disebutkan. Sesampai dilokasi petugas melihat seorang pria mengendarai motor mengisi minyak kendaraan di kios pinggir jalan.
Lalu pelapor dan petugas langsung mendekati pelaku, Dan setelah digeledah petugas berhasil mendapatkan 1 bungkus rokok yang berisi ganja kering dan beberapa rokok batangan.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Polsek Tanjung Pura untuk pemeriksaan lebih lanjutnya.
Baca Juga : Alasan Polisi Yang Tabrak 3 Pemotor Tidak Dijadikan Tersangka
Dimana pelaku Kasan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terpaksa meringkuk didalam sel tahanan. Pelaku akan dikenakan dengan pasal 112 dan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.