Wali Kota Jakarta Pusat Dicopot Dari Jabatan Akibat Habib Rizieq
1 min read
Laju Berita – Bayu Meghantara dicopot dari jabatan sebagai Wali Kota Jakarta Pusat. Posisinya langsung digantikan kepada wakilnya Irwandi.
Pencopotan ini tertulis dalam Surat Perintah Tugas Nomor 855/-82.74 yang ditandatangani oleh pejabat Sekda DKI Sri Haryati pada 25 November 2020.

Wali Kota Jakarta Pusat Dr Bayu Meghantara dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, ungkap Sri dari surat perintahnya.
BACA JUGA : Wali Kota Cimahi Ajay Ditangkap KPK, Diduga Korupsi Pembangunan RS
Sementara itu, kini Irwandi berstatus sebagai pelaksana harian Wali Kota Jakarta Pusat sampai pejabat definitif melaksanakan tugas kembali.
Ada pula pencopotan Wali Kota Jakarta Pusat diduga ada kaitannya dengan kerumunan Habib Rizieq di Petamburan beberapa waktu lalu. Bayu juga sempat menyampaikan klarifikasi di Polda Metro Jaya.
Pejabat Pemprov DKI Jakarta lain yang juga menjelaskan klarifikasi terkait kerumunan Habib Rizieq di Petamburan yakni Gubernur DKI Anies Baswedan, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Kabiro Hukum DKI Yayan Yuhana, dan Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu.