Satu Keluarga Jadi Bandar Sabu, Bantal Guling Dijadikan Simpan Sabu
1 min read
Laju Berita – Satu keluarga diamankan Tim Khusus Anti Bandit (tekab) Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Kabupaten Sedang Bedagai karena mengedarkan barang haram jenis sabu.
Keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak itu telaj lama menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu.
Satu keluarga tersebut merupakan warga Desa Pematang Setrak, Dimana Ruslan (59). Sumiati (56) dan Edi Syahputra (29) sudah diamankan di tahanan Polsek.
BACA JUGA : Artis Catherine Wilson Ditangkap Polisi Atas Narkoba Jenis Sabu
Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP B Pakpahan menjelaskan bahwa dari pengerebekan tersebut kami mendapatkan tiga pelaku dan sedang di tindaklanjuti. Dimana polisi mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba disekitaran Desa Pematang Setrak.
Ketiga diamankan dirumahnya di dusun II Desa Pematang Setrak dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni sabu seberat 3,18 gram.
Barang bukti sabu tersebut ditemukan dalam bantal guling yang selalu dipegang-pegang oleh Sumiati.
“Guling sudah kami amankan juga sebagai barang bukti,” Jelas B Pakpahan.
Ketika kami geledah rumah kami juga temukan kotak HP Note 5A didalam terdapat juga satu buah plastik transparan yang berisi sabu. Ada juga mancis beragam warna, dot, pipet hisap, jarum dan alat isap sabu atau bong.
“Berdasarkan bukti yang cukup kemudian para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Teluk Mengkudu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari pegakuan ketiganya baru 3 bulan menjual sabu. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.” ungkap B Pakpahan.