Pesta Ekstasi di Tengah Wabah Corona 17 Orang Diringkus Polisi
2 min read
Laju Berita – Pada MInggu (22/3/2020) dini hari, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menggerebek tempat hiburan malam atau karaoke di Jalan Tanjungpura, Kota Pontianak. Dalam penggerebekan itu, setidaknya ada 17 orang yang diringkus petugas. Mereke sedang asyik pesta narkoba jenis ekstasi.
Pesta narkoba jenis ekstasi ini dilakukan di tengah pemberlakuan Kejadian Luar Biasa (KLB) virus Corona atau Covid-19.
Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan instruksi agar masyarakat bisa berdiam diri di rumah demi terhindar dari penularan virus corona atau Covid-19. Termasuk Pemerintah Kalimantan Barat yang juga mengeluarkan instruksi yang sama.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha mengatakan, penggerebekan ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang menyebutkan tempat karaoke masih tetap buka walau ada instruksi untuk menutup sementara hingga KLB Corona selesai. Tempat ini pun kerap digunakan untuk pesta narkoba.
Gembong menjelaskan pada saat penangkapan,saat memasuki tempat karaoke, polisi melihat seorang pria yang cirinya persis seperti yang diinformasikan.
Dia terlihat sedang turun ke loby tempat karaoke, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan,” ungkap Gembong.
BACA JUGA : BCL Curhat Pilu Ulang Tahun Tidak Ada Ashraf Sinclair
Saat diperiksa di tempat, pria berinisial A ini kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi, happy five, dan ketamin.
“Saat ditangkap, A mengaku ada 17 orang lainnya di dalam ruang karaoke. Dari situlah kita langsung menangkap mereka sedang berpesta narkoba,”jelasnya.
Tersangka ini mengaku mendapat narkoba dari H dan MC yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya juga berada di dalam tempat karaoke tersebut,”papar Gembong”.
“Dari pemeriksaan terhadap pasangan suami istri ini juga dilakukan pengembangan pemeriksaan.Saat pengembangan ke sebuah rumah toko di Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, kita temukan 210 butir ekstasi, 1.250 butir happyfive,” Jelas Gembong.
17 orang yang berada di tempat karaoke itu sudah diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Kita masih kembangkan kasus ini,” tutup Gembong.