Penadah Mobil Curian Berhasil Ditangkap Polres Metro Tangerang Kota
1 min read
Penadah Mobil Curian Berhasil Ditangkap Polres Metro Tangerang Kota
LajuBerita.news, TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota mengamankan para penadah mobil hasil curian, Selasa (29/12/2020) lalu. Selain itu, polisi juga mengamankan berhasil mobil curian tersebut.
“Tersangka yang diamankan baru satu orang, S alias B, warga Kapuk Muara, Jakarta Utara,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto saat jumpa pers di Mapolresta Metro Tangerang Kota, Kamis (31/12/2020).
S alias B adalah seorang penadah mobil hasil curian.
Sugeng menjelaskan, S alias B mendapatkan mobil curian tersebut dari dua tersangka lain yang masih masih dicari, yaitu T dan A.
BACA JUGA : Cewek 20 Tahun Bunuh Anaknya Yang Baru Lahir di Kamar Mandi
Awalnya, T dan A mencuri mobil di rumah seorang korban yang kebetulan kosong di Perumahan Bangun Reksa Indah 2, Ciledug, Tangerang, pada Kamis (24/12/2020).
Saat itu, T dan A masuk ke rumah korban melalui jendela yang mereka rusak. Mereka kemudian mengambil barang-barang milik korban.
Barang yang diambil, yaitu satu unit mobil, dua unit televisi, serta enam BPKB motor dan mobil.
“Dua tersangka lain (T dan A) saat ini masih dalam pengejaran teman-teman Satreskrim,” kata Sugeng.
BACA JUGA : Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, 50 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh Diamankan
Selain menangkap S alias B dan mengamankan barang bukti satu unit mobil, Polres Metro Tangerang Kota juga mengamankan beberapa BPKB, kunci mobil, sebuah gembok, dan lainnya.
Atas perbuatannya, S alias B dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.