Mama Muda Asal Medan Jual Diri di Surabaya Demi Keperluan Anak
1 min read
Laju Berita – Seorang mama muda asal medan bernawa Eva terbukti melakukan pelayanan jasa prostitusi. Ia nekat menjual dirinya demi keperluan anaknya di Medan lantaran sang suami sudah menelantarkan dirinya.
Oleh karena itu Eva harus dituntut delapan bulan penjara oleh JPU Kejari Surabaya.
“Terdakwa dituntut dengan delapan bulan penjara,” ujar JPU Suwarti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA : Boy William Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Carding
Dalam surat dakwaan wanita itu dikenakan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dan bukti lainnya yakno melanggar pasal 296 KUHP mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
“Dakwaan pertama TPPO tidak ada bukti dan dakwaan keduanya terbukti jelas karena mengadakan perbuatan cabul dengan orang lain,” Jelas Kuasa Hukum Eva, M Fadli Ramadhan.
Pengacara Fadli juga sudah menjelaskan bahwa semua tuntutan terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan kepada Ketua Majelis Hakim Kelvin. Terdakwa mengakui perbuatannya untuk menghidupi anaknya yang berada di Medan.
Dan terdakwa juga menjelaskan selama ini suaminya tidak bertanggung jawab dan menelantarkan dirinya bersama anaknya di Medan.
“Oleh karena itu alasan terdakwa itu untuk menghidupi anaknya di medan, Dan sudah kami jelaskan secara lisan ke Majelis Hakim,” Jelas Fadli.