Kurir Narkotika Bawa 1.710 Butir Pil Ekstasi Diamankan Petugas Kepolisian
1 min read
LajuBerita – Seorang pemuda kedapatan membawa pil ekstasi sebanyak 1.710 butir, Dimana semua barang haram tersebut dalam sebuah dus dan dikemas dalam bungkusan snack brownis.
Pelaku kurir berinisial AA (27) dan diamankan diperbatasan Pare-Pare-Sidrap. Tepatnya Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Dari tangan pelaku AA petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang banyak yakni pil ekstasi 1.710 butir yang disimpan pelaku dalam kemasan brownis.
Penangkapan ini berawal dari informasi bahwa adanya peredaran narkotika di wilayah Sidrap, Jadi petugas sudah bersedia dan mengetahui pelaku yang akan memasuki daerah Sidrap membawa narkoba.
Pelaku AA ditangkap setelah diikuti membawa sebuah dus menggunakan motor dari pelabuhan Pare-Pare. Dan ketika sampai didaerah Lainungan Kabupaten Sidrap, Pelaku AA dihentikan oleh petugas.
Lalu ketika digeledah diatas dus terdapat bungkusan milo dan kemudian dibawahnya ada bungkusan snack brownis lalu dibawahnya ada bungkusan gula pasir.
Ketika dibuka bungkusan brownis terdapat pil ekstasi yang lumayan banyak dan pelaku tidak bisa berkutik lagi. Lalu pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Pare-Pare untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : 4 Zodiak Jago Saat Bercinta Menurut Lajuberita
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dengan detail siapa bandar yang memberikan barang haram tersebut kepada pelaku AA. Dan sedang diselidiki.
Untuk kejahatan pelaku akan dikenakan dengan pasal 112 dan pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman umur hidup.