Cabuli Anak Kandung Sampai Hamil 8 Bulan, Bapak Dibekuk Polisi
1 min read
Pekanbaru dibekuk Polisi karena mencabulin anak kandungnya hingga hamil delapan bulan.
Laju Berita – Seorang Bapak yang tinggal di Jalan Limbungan Kecamatan Rumbai, Pekanbaru dibekuk Polisi karena mencabulin anak kandungnya hingga hamil delapan bulan.
“Korban hamil 8 bulan akibat perbuatan pelaku. saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin Syam, Jumat (20/3).
Jhon Hendri alias JH (37) tega mencabulin anak kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun.Aksi bejat itu dilakukan JH bukan sekali saja,tapi berkali-kali terhadap korban di rumah mereka.Korban yang tertekan karena ancaman pelaku tak dapat berbuat banyak.
Tak terima dengan pengakuan anak kandungnya, MN ibu kandungnya melaporkan pelaku ke Polsek Rumbai Pesisir. Pelaku sendiri berhasil di tangkap pada Rabu (18/03) sekitar pukul 11.00 WIB siang.
Kehamilan anaknya, awalnya diketahui ibu kandung nya sendiri MN setelah melihat perut korban tiba-tiba sudah membesar.
”Saat ditanya siapa ayah anak dalam kandungannya, korban mengatakan yang melakukan adalah bapaknya sendiri.”ungkap Awal.
Menurut keterangan korban dan pelaku, aksi mencabuli anaknya itu dilakukan pada bulan Agustus 2019 silam.
Penangkapan dilakukan, Rabu (18/3/2020) siang sekitar pukul 11.00 WIB oleh Polsek Rumbai Pesisir. ”Saat ditangkap pelaku mengakuinya,” sebut Awal.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. Karena pelaku merupakan bapak kandung korban, hukuman ditambah sepertiganya.