Bandar Narkoba Babak Belur Kedapatan Buang Barang Bukti
1 min read
LajuBerita – Sebuah rumah di Nagori Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun sering dijadikan tempat transaksi jual-beli narkoba.
Pemilik rumah itu berinisial FH (32). Dan menurut warga setempat FH itu merupakan pemain lama yang berada di sana. Dia salah satu kian banyak bandar sabu di Kecamatan Tanah Jawa.
“Masyarakat yang resah akan hal itu melaporkan ke kami dan langsung membentuk tim untuk mengecek dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, dan benar saja saat digerebek pelaku FH sempat melarikan diri ke kamar mandi,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Eduar.
Eduar menjelaskan bahwa persangka FH hendak membuang barang bukti kedalam saluran air, Mengetahui hal tersebut personel kami langsung mencegahnya.
Baca Juga : Tetap Bersikeras Sholat Jumat, Kadus Dipecat dan Pengurus Masjid Dipolisikan.
“Pelaku mengatakan bahwa barang tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial INR. Pemasok sabu untuk FH ini juga Warga Pekan Tanah Jawa,” ucap Eduar.
Atas dari penjelasan dan pengakuan pelaku kemudian kami amankan juga barang bukti berupa sabu seberat 0,87 gram, Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Simalungun.
Polisi berusaha dan mengembangkan kasus ini guna mendapatkan bandar pemasok sabu yang sudah di kantongi identitasnya berinisial INR.
Pelaku FH dikenakan pasal 112 dan pasal 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun atau seumur hidup.